Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum MENETAPKAN NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, gubernur dapat MENETAPKAN NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Dalam hal HPU suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor: a. harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama; b. penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi; c. harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama; d. harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama; e. harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor; f. harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan g. harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (3) Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel, dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (4) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
Koreksi Anda