Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan lebih lanjut oleh gubernur.
Koreksi Anda
