Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku. (2) Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
Koreksi Anda