Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
