Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: a. NJKB; dan b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2014. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. (4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu). (5) koefisien yang nilainya 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi. (6) Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi. (7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Menteri ini melalui penetapan sebagai berikut: a. sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan b. Blind van, pick up, light truck dan truck, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
Koreksi Anda