Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Menteri ini, dikelompokkan dalam: a. Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus; b. Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus; c. Mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck dan truck; d. Alat-alat berat dan alat-alat besar; e. Sepeda motor roda dua dan roda tiga.
Koreksi Anda