Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang- undangan, gubernur MENETAPKAN NJKB bagi kendaraan bermotor yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU setempat dikurangi tarif PKB ditambah tarif BBN-KB.
Koreksi Anda
