Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOGOR DENGAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN BOGOR DENGAN KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dimulai dari : 1. Puncak Gunung Dindinghari yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cianjur ditandai oleh PABU 002 dengan koordinat 06⁰ 36' 07.2972" LS dan 107⁰ 13' 38.3340" BT yang terletak di Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta yang berbatasan dengan Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor dan Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur; 2. PABU 002 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada puncak Gunung Sanggabuana yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang ditandai oleh PABU 001 dengan koordinat 06⁰ 35' 26.7684" LS dan 107⁰ 13' 14.4264" BT yang terletak di Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta dengan Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor dan Desa Kutamaneuh Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.
Koreksi Anda