Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN KENDAL DAN BATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari:
Pertigaan batas Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal, yang ditandai oleh PBA.001 dengan koordinat 07° 11’
12.97856” LS dan 109° 55’ 22.37948” BT yang terletak pada pertemuan batas Desa Dieng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, Desa Blumah Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal serta Desa Kalirejo, Desa Kebaturan dan Desa Pranten Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.002 dengan koordinat
07° 11’ 26.38631” LS dan 109° 55’ 04.80210” BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Dieng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo dengan Desa Pranten Kecamatan Bawang Kabupaten Batang dan Desa Dieng Kulon Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara.
Koreksi Anda
