Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN KENDAL DAN BATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah dimulai dari:
Pertigaan batas Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung yang ditandai oleh PBU.001 dengan koordinat 07° 12’ 06.32278” LS dan 109° 56’ 07.81763” BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Patak Banteng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo dengan Desa Bringinsari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal dan Desa Wates Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.001 dengan koordinat 07° 11’ 12.97856” LS dan 109° 55’ 22.37948” BT yang terletak pada pertemuan batas Desa Dieng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, Desa Blumah Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal serta Desa Kalirejo, Desa Kebaturan dan Desa Pranten Kecamatan Bawang Kabupaten Batang.
Koreksi Anda
