Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN ALAMAT
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagai akibat perubahan alamat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
