Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN ALAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penduduk yang mengalami perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda