Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN ALAMAT
Teks Saat Ini
Penduduk yang mengalami perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda
