Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN ALAMAT
Teks Saat Ini
(1) Perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan apabila terjadi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemekaran wilayah berupa penambahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau nama lainnya, desa/kelurahan atau nama lainnya, dusun/lingkungan atau nama lainnya, dan rukun tetangga atau rukun warga atau nama lainnya;
b. penghapusan dan penggabungan daerah otonom; dan
c. kebijakan pemerintah/pemerintah daerah.
(2) Perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat pada perubahan dokumen pendaftaran penduduk.
Koreksi Anda
