Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN ALAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan apabila terjadi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemekaran wilayah berupa penambahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau nama lainnya, desa/kelurahan atau nama lainnya, dusun/lingkungan atau nama lainnya, dan rukun tetangga atau rukun warga atau nama lainnya; b. penghapusan dan penggabungan daerah otonom; dan c. kebijakan pemerintah/pemerintah daerah. (2) Perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat pada perubahan dokumen pendaftaran penduduk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Pasal.id