Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN ALAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, wajib menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk sebagai akibat dari perubahan alamat.
Koreksi Anda