Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) TP PKK Desa melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Kepala Desa selaku pembina TP PKK Desa dan kepada TP PKK Kecamatan.
(2) TP PKK Kelurahan melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Lurah selaku pembina TP PKK Kelurahan dan kepada Bupati/Walikota melalui Camat serta kepada TP PKK Kecamatan.
(3) TP PKK Kecamatan melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Camat selaku pembina TP PKK Kecamatan dan Bupati/Walikota selaku pembina TP PKK Kabupaten/Kota serta kepada TP PKK Kabupaten/Kota.
(4) TP PKK Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Bupati/Walikota selaku pembina TP PKK Kabupaten/Kota dan kepada TP PKK Provinsi.
(5) TP PKK Provinsi melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Gubernur selaku pembina TP PKK Provinsi dan kepada TP PKK Pusat.
(6) TP PKK Pusat melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Menteri selaku pembina TP PKK Pusat.
Koreksi Anda
