Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Untuk mengoptimalkan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK, TP PKK dapat bekerjasama dalam bentuk kemitraan sosial dan non profit dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, lembaga international dan dunia usaha.
Koreksi Anda
