Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK membentuk kelompok PKK dusun/lingkungan/RW, RT dan kelompok Dasa Wisma. (2) Pembentukan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Koreksi Anda