Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah seorang perempuan atau tidak mempunyai isteri, Ketua Umum dan Ketua Tim Penggerak PKK di daerah ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan.
(2) Penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk TP PKK Provinsi dan TP PKK Kabupaten/Kota dengan mengutamakan Isteri Wakil Gubenur dan isteri Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Ketua.
Koreksi Anda
