Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Desa dibentuk TP PKK Desa. (2) Struktur keanggotaan TP PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Ketua : Isteri Kepala Desa b. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota : laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik. (3) Susunan Keanggotan TP PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id