Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) membentuk Tim Penggerak PKK di Provinsi. (2) Struktur keanggotaan TP PKK di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Ketua : Isteri Gubernur b. Wakil Ketua I : Isteri wakil Gubenur c. Wakil Ketua II, III dan IV, Sekretaris, Bendahara, Anggota : laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik. (3) Susunan Keanggotan TP PKK di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubenur.
Koreksi Anda