Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) membentuk TP PKK di Pusat.
(2) Struktur keanggotaan TP PKK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari:
a. Ketua Umum : Isteri Menteri Dalam Negeri
b. Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara, Anggota : laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(3) Susunan Keanggotan TP PKK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
