Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK adalah Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material.
Koreksi Anda
