Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), huruf b dan huruf c disertai dengan surat rekomendasi.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:
a. oleh gubernur dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur; dan
c. oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya melalui camat disampaikan kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
