Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon penerima pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. untuk perorangan meliputi: 1. WNI; 2. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 3. berdedikasi baik dimasyarakat; 4. berakhlak dan berbudi baik; 5. menyerahkan daftar riwayat hidup; dan 6. tidak pernah melakukan pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan atau pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. b. untuk organisasi kemasyarakatan/LNL terdiri atas: 1. memiliki akta pendirian organisasi yang telah mendapat legitimasi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. menyerahkan daftar struktur organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; 3. memiliki surat keterangan terdaftar organisasi lingkup nasional di Kementerian Dalam Negeri, lingkup provinsi, dan lingkup kabupaten/kota; dan 4. bukan sebagai organisasi terlarang. c. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa terdiri atas: 1. WNI; 2. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 3. berdedikasi baik dimasyarakat; 4. berakhlak dan berbudi baik; 5. menjadi suri teladan; 6. menyerahkan daftar riwayat hidup; 7. tidak pernah melakukan pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan atau pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 8. organisasi pemerintah daerah dan/atau SKPD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 dan huruf c, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 serta angka 6 dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan dari calon penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda