Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Calon penerima pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan:
a. untuk perorangan meliputi:
1. WNI;
2. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. berdedikasi baik dimasyarakat;
4. berakhlak dan berbudi baik;
5. menyerahkan daftar riwayat hidup; dan
6. tidak pernah melakukan pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan atau pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. untuk organisasi kemasyarakatan/LNL terdiri atas:
1. memiliki akta pendirian organisasi yang telah mendapat legitimasi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. menyerahkan daftar struktur organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
3. memiliki surat keterangan terdaftar organisasi lingkup nasional di Kementerian Dalam Negeri, lingkup provinsi, dan lingkup kabupaten/kota; dan
4. bukan sebagai organisasi terlarang.
c. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa terdiri atas:
1. WNI;
2. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. berdedikasi baik dimasyarakat;
4. berakhlak dan berbudi baik;
5. menjadi suri teladan;
6. menyerahkan daftar riwayat hidup;
7. tidak pernah melakukan pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan atau pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
8. organisasi pemerintah daerah dan/atau SKPD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 dan huruf c, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5
serta angka 6 dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan dari calon penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
