Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(2) Bupati/Walikota melaporkan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota kepada Gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
