Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional. (2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id