Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda penghargaan pembauran kebangsaan berbentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dengan spesifikasi:
a. jenis kertas photo, ukuran B4 dengan panjang 35,5 cm dan lebar 25 cm berwarna dasar kuning muda;
b. pada tengah atas kertas terdapat lambang garuda berwarna poly kuning keemasan; dan
c. latar belakang piagam bergambar Sang Saka Merah Putih dan didalamnya terdapat gambar pulau-pulau nusantara.
(2) Tanda penghargaan pembauran kebangsaan berbentuk piala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dengan spesifikasi:
a. piala berbentuk dua tangan mengangkat bola nusantara dengan ukuran tinggi 24,5 cm dan lebar 12,5 cm;
b. warna piala terdiri atas:
1) bola nusantara berwarna kuning emas terang;
2) dua tangan berwarna kuning emas gelap; dan 3) tapak berbentuk kotak persegi panjang warna dasar hitam, dan di depannya berwarna kuning bertuliskan PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DARI MENTERI DALAM NEGERI/GUBERNUR.../BUPATI.../WALIKOTA...
c. ukuran tapak dengan tinggi 5 cm dan lebar 12,5 cm.
Koreksi Anda
