Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan tatacara:
a. memenuhi kriteria penilaian dari 2 (dua) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai kabupaten/kota.
(2) Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
