Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Bupati/walikota melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaan kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah desa melalui kecamatan.
Koreksi Anda
