Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan tata cara: a. memenuhi kriteria penilaian dari 3 (tiga) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai provinsi. (2) Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda