Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan tata cara:
a. memenuhi kriteria penilaian dari 3 (tiga) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai provinsi.
(2) Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
