Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan tata cara:
a. memenuhi kriteria penilaian 5 (lima) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai.
(2) Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
