Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan tata cara: a. memenuhi kriteria penilaian 5 (lima) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai. (2) Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda