Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas penilaian pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan dibentuk sekretariat tim. (2) Kedudukan sekretariat tim melekat pada sekretaris tim penilai pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan. (3) Keanggotaan sekretariat tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 6 (enam) orang yang berasal dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dan SKPD provinsi, kabupaten/kota yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya.
Koreksi Anda