Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, a. Tim penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: 1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional; 2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan 3. mengkoordinasikan gubernur dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan. b. Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas: 1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi; 2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan 3. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan. c. Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas: 1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota; 2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan 3. mengkoordinasikan kepala kepala desa/lurah atau nama lainnya melalui camat dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id