Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
a. Tim penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional;
2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
3. mengkoordinasikan gubernur dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
b. Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas:
1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi;
2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
3. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
c. Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas:
1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota;
2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
3. mengkoordinasikan kepala kepala desa/lurah atau nama lainnya melalui camat dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
Koreksi Anda
