Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan tim penilai terdiri dari unsur pemerintahan dan unsur akademisi.
(2) Susunan organisasi tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Tim penilai pusat:
- Ketua : Menteri Dalam Negeri
- Wakil ketua : Sekretaris Jenderal
- Sekretaris : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
- Anggota : 1) unsur akademisi;
2) unsur Kementerian Koordinator Perekonomian;
3) unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) unsur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 5) unsur Kementerian Dalam Negeri
b. Tim penilai provinsi:
- Ketua : Gubernur
- Wakil ketua : sekretaris daerah
- Sekretaris : kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik
- Anggota : 1) unsur akademisi;
2) unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian;
3) unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan;
4) unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan 5) unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya.
c. Tim penilai kabupaten/kota:
- Ketua : bupati/walikota
- Wakil ketua : sekretaris daerah
- Sekretaris : kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya
- Anggota : 1) unsur akademisi;
2) unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian;
3) unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan;
4) unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan 5) unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda
