Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan tim penilai terdiri dari unsur pemerintahan dan unsur akademisi. (2) Susunan organisasi tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Tim penilai pusat: - Ketua : Menteri Dalam Negeri - Wakil ketua : Sekretaris Jenderal - Sekretaris : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik - Anggota : 1) unsur akademisi; 2) unsur Kementerian Koordinator Perekonomian; 3) unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4) unsur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 5) unsur Kementerian Dalam Negeri b. Tim penilai provinsi: - Ketua : Gubernur - Wakil ketua : sekretaris daerah - Sekretaris : kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik - Anggota : 1) unsur akademisi; 2) unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian; 3) unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan; 4) unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan 5) unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya. c. Tim penilai kabupaten/kota: - Ketua : bupati/walikota - Wakil ketua : sekretaris daerah - Sekretaris : kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya - Anggota : 1) unsur akademisi; 2) unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian; 3) unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan; 4) unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan 5) unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda