Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan dibentuk tim penilai penghargaan pembauran kebangsaan.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tim penilai pusat;
b. tim penilai provinsi; dan
c. tim penilai kabupaten/kota.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk pusat;
b. Keputusan Gubernur untuk provinsi; dan
c. Keputusan Bupati/Walikota untuk kabupaten/kota.
Koreksi Anda
