Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tatacara penilaian;
b. tatacara pemberian penghargaan;
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
