Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, antara lain warga masyarakat, pegawai negeri sipil, pegawai swasta, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan anggota badan permusyawaratan desa yang berjasa dan menjadi teladan dalam kegiatan pembauran kebangsaan.
(2) Organisasi kemasyarakatan/LNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, pondok pesantren termasuk lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa menyelenggarakan kegiatan pembauran kebangsaan.
(3) Penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas pemerintah daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, kepala desa/lurah atau nama lainnya, dan perangkat daerah yang berjasa dalam memberikan fasilitas pelaksanaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
