Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Sasaran penerima pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan terdiri atas:
a. perorangan;
b. organisasi kemasyarakatan/LNL; dan
c. penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa.
Koreksi Anda
