Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN POSO DENGAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
