Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA PALU DENGAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Batas daerah Kota Palu dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dimulai dari:
1. PBU 11 29 dengan koordinat 00⁰ 46' 53.7879" LS dan 120⁰ 01'
07.1027" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu dengan Desa Binangga Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong dan Desa Bale Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala;
2. PBU 11 29 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan Gunung Matolele sampai pada PBU 11 02 dengan koordinat 00⁰ 49'
11.5297" LS dan 120⁰ 02' 01.7395" BT yang terletak pada batas Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu dengan Desa Parigimpu'u Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong; dan
3. PBU 11 02 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan Gunung Parigimpu’u sampai pada PBU 11 01 dengan koordinat 00⁰ 51' 24.0232" LS dan 120⁰ 02' 01.4133" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore Kota Palu dengan Desa Parigimpu’u Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong dan Desa Ngatabaru Kecamatan Sigibiromaru Kabupaten Sigi.
Koreksi Anda
