Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 04 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA PALU DENGAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kota Palu dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dimulai dari: 1. PBU 11 29 dengan koordinat 00⁰ 46' 53.7879" LS dan 120⁰ 01' 07.1027" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu dengan Desa Binangga Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong dan Desa Bale Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala; 2. PBU 11 29 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan Gunung Matolele sampai pada PBU 11 02 dengan koordinat 00⁰ 49' 11.5297" LS dan 120⁰ 02' 01.7395" BT yang terletak pada batas Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu dengan Desa Parigimpu'u Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong; dan 3. PBU 11 02 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan Gunung Parigimpu’u sampai pada PBU 11 01 dengan koordinat 00⁰ 51' 24.0232" LS dan 120⁰ 02' 01.4133" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore Kota Palu dengan Desa Parigimpu’u Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong dan Desa Ngatabaru Kecamatan Sigibiromaru Kabupaten Sigi.
Koreksi Anda