Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BUOL DENGAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
