Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/C adalah suatu kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh suatu bank devisa (opening bank/issuing bank) atas dasar permintaan importir yang menjadi nasabahnya dan ditujukan kepada eksportir sebagai beneficiary melalui bank korespondennya (advising bank) di luar negeri.
3. Bank Devisa adalah bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di INDONESIA.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
5. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
6. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang yang dilakukan oleh surveyor.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari Menteri untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
10. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan.