Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 dikenakan sanksi penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(6), SKPD Provinsi dikenakan sanksi penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Sanksi penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
