Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur. (2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Dekonsentrasi bidang perdagangan yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (3) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, Dirjen PDN, Dirjen SPK, Dirjen Daglu, Dirjen KPI, Dirjen PEN dan Kepala Bappebti. (5) Norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur. (6) Pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, dan pemeriksaan atas laporan keuangan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id