Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. (2) Tata cara penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id