Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Tata cara penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
