Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Menteri melalui aplikasi e- Monitoring Kementerian setiap pencairan anggaran. (2) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, berupa: a. laporan keuangan yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah; dan b. laporan BMN yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id