Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan keuangan dan laporan barang.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
