Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan BMN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi.
(3) SKPD Provinsi melakukan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
(5) Dalam hal BMN dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
(6) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan BMN/barang milik daerah.
(7) Tata cara pengelolaan BMN serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN.
Koreksi Anda
