Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Kementerian Tahun 2015 melalui Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan.
(2) Rincian alokasi anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 untuk masing-masing kegiatan Dekonsentrasi bidang perdagangan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah.
(4) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
