Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi. (2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Koreksi Anda